Advertisement
#jkp-melengkapi-kebijakan-baru-jht
Ahad , 13 Feb 2022, 08:33 WIB
JHT Diundur, Kemenaker Klaim Program Pengganti Ini Lebih Baik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia mencapai 56 tahun. Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, pemerintah mengeluarkan kebijakan...
Sabtu , 12 Feb 2022, 13:32 WIB
Ekonom: JKP Lengkapi Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyatakan, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) melengkapi kebijakan baru jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Kebijakan baru JHT yang masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa dikeluarkan karena sudah ada JKP. "Aturan ini bisa keluar...