REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyatakan, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) melengkapi kebijakan baru jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun. Kebijakan baru JHT yang masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa dikeluarkan karena sudah ada JKP.
"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini," katanya Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet, Sabtu (12/2/2022).
Aturan baru JHT ini, kata Yusud, menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Terutama, para buruh karena mereka menilai kebijakan tersebut bakal merugikan pekerja terutama yang terkena PHK.
Hal itu, kata dia, karena dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK. Terlebih, di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.
Baca juga : Lebih dari 115 Ribu Warga Tandatangani Petisi untuk Batalkan Aturan JHT
Yusuf menuturkan, JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon. Sehingga, dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK."Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ujarnya.
Meski demikian, Yusuf menegaskan, mekanisme JKP dan JHT harus jelas terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola. "Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," tegasnya.