Polisi membentangkan spanduk kampanye anti knalpot blombongan atau tidak standar di Gondomanan, Yogyakarta, Kamis (27/1/2022). Satlantas Polresta Yogyakarta mengampanyekan kepada pengendara untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kamis , 27 Jan 2022, 14:54 WIB

In Picture: Kampanye Anti Knalpot Blombongan