Senin 21 Aug 2023 04:52 WIB

Terjaring Razia, Puluhan Knalpot Bising Disita

Pengendara yang mengganti knalpotnya dengan yang standar, maka boleh kembali.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi polisi merazia pengendara sepeda motor berknalpot bising.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi polisi merazia pengendara sepeda motor berknalpot bising.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satlantas Polres Bogor menggelar razia pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dari Sabtu (19/8) sampai dengan Ahad (20/8). Sebanyak 23 pengendara sepeda motor knalpot brong terjaring razia dan langsung dibawa ke Mako Polres Bogor.

“Sesuai dengan perintah Bapak Kapolres, untuk knalpot racing kita lakukan razia. Pada hari ini kami menjaring atau mengamankan 23 motor yang kedapatan tidak standar knalpotnya,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Ahad (20/8).

Baca Juga

Lanjut Dicky, pihaknya bakal memberikan edukasi kepada pengendara yang terjaring razia. Tidak hanya itu, pengendara sepeda motor knalpot brong diminta menukarkan langsung knalpot motornya dengan yang sesuai standar. Sehingga diharapkan tidak ada lagi knalpot brong yang menggangu pengendara lain. 

“Kita tunggu untuk dilakukan penukaran knalpot standar, supaya tidak bising kembali. Kalau tidak ada yang bisa ditukar, kita lakukan penilangan,” jelas Dicky. 

Lanjut Dicky, bagi pengendara yang mengganti knalpotnya dengan yang standar, maka boleh kembali. Sementara, knalpot ‘brong’ disita polisi untuk kemudian nanti dimusnahkan. Rencananya, kegiatan razia knalpot brong akan rutin dilaksanakan.“Kita bisa edukasi, setelah itu berikan pemahaman, dan yang bersangkutan bisa pulang membawa motornya, knalpot racingnya kita amankan," jelas Dicky. 

Razia di Batang

Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, selama sepekan terakhir ini mengintensifkan operasi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar (brong) sebagai upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Berdasar hasil operasi hingga 17 Agustus 2023, kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Agus Pardiyono Marinus di Batang, Kamis, pihaknya mengamankan 214 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar.

"Saat ini ada 214 sepeda motor berknalpot bising yang kami amankan. Bagi pelanggar, silakan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batang pada tanggal 24 Agustus 2023," katanya.

Menurut dia, pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan sepeda motor apabila telah mengikuti sidang dan mampu memenuhi kelayakan di jalan seperti memasang knalpot sesuai dengan standar.

"Kami perlu mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Oleh karena itu, silakan sepeda motor diambil apabila sudah penuhi kelayakan," kata Agus Pardiyono.

Pada kegiatan edukasi tertib berlalu lintas yang dikolaborasikan dengan penindakan kasatmata ini, kata dia, akan terus diintensifkan sebagai upaya kenyamanan masyarakat.

Operasi tersebut dilakukan mulai pukul 06.15 hingga 07.30 WIB dan pukul 16.15 sampai 17.00 WIB.

"Namun, kami juga akan menjalankan operasi dengan membentuk tim hunting. Apabila tim ini menemukan pengendara kendaraan berknalpot brong, akan langsung kami lakukan penindakan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement