Anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam

Manfaatkan Dana Haji, BPKH Perlu Persetujuan Ulang Jamaah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menegaskan, pentingnya persetujuan ulang jamaah calon haji bila Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ingin memanfaatkan dana Haji. Sebab, dari sisi syariat, persetujuan itu merupakan kerelaan jamaah sesuai akad awal, telah menitipkan uang hajinya kepada Kementerian Agama. Khatibul mengatakan, sejak dahulu, jamaah haji Indonesia yang menyetorkan dana haji menggunakan akad...

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher

‎DPR: BPKH Harus Progresif Investasikan Dana Haji

IHRAM.CO.ID, ‎JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki kewenangan mengelola dana haji, termasuk jika dana tersebut digunakan untuk keperluan investasi. Sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. Pemilihan badan pelaksana dan dewan pengawas BPKH sendiri pun sudah mendekati final, tinggal...