#menata-ulang-zakat
Kamis , 01 May 2014, 10:01 WIB
Menata Ulang Zakat (3-habis)
Oleh: Heru Susetyo*Pasal 38 jo 41 menyebut secara tersurat bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang...
Kamis , 01 May 2014, 09:33 WIB
Menata Ulang Zakat (2)
Oleh: Heru Susetyo*Data saat ini menunjukkan bahwa ada 18 lembaga amil zakat (LAZ) yang telah memperoleh izin menteri agama di Indonesia, dari sekitar 300 lembaga sejenis. Ketentuan harus berbentuk ormas adalah ahistoris dan mengingkari peran masyarakat sipil yang sejak tiga dekade terakhir secara gemilang telah membangkitkan zakat nasional dari ranah amal sosial ke ranah pemberdayaan pembangunan.Langkah ini, antara lain,...
Kamis , 01 May 2014, 08:54 WIB
Menata Ulang Zakat (1)
Oleh: Heru Susetyo*Pengelolaan zakat di Indonesia saat ini tengah...