#mengubah-tanah-wakaf
Selasa , 03 Jun 2014, 18:39 WIB
Hukum Mengubah atau Menjual Tanah Wakaf (3-habis)
REPUBLIKA.CO.ID, Maka berdasarkan alasan ini, bisa saja tanah itu dijual, kemudian harga penjualannya dibelikan atau digunakan untuk menyelesaikan gedung sekolah di lahan tanah yang lebih strategis dan lebih mendatangkan...
Selasa , 03 Jun 2014, 17:30 WIB
Hukum Mengubah atau Menjual Tanah Wakaf (2)
REPUBLIKA.CO.ID, Apabila kita mencermati hadis tentang wakaf Umar di atas, bahwa harta wakaf itu tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan. Namun yang menjadi persoalan, apabila harta wakaf menjadi berkurang atau rusak atau tidak memenuhi fungsinya sebagai harta wakaf untuk tujuan tertentu, apakah benda tersebut harus dipertahankan? Sebab, apabila ketentuan tidak boleh dijual itu dipertahankan secara mutlak, bisa berakibat harta...
Selasa , 03 Jun 2014, 15:03 WIB
Hukum Mengubah atau Menjual Tanah Wakaf (1)
Pertanyaan:Warga bergotong-royong mengumpulkan uang untuk membeli tanah dengan dalih...