Selasa 03 Jun 2014 15:03 WIB

Hukum Mengubah atau Menjual Tanah Wakaf (1)

Mengubah tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengubah tanah wakaf.

Pertanyaan:

Warga bergotong-royong mengumpulkan uang untuk membeli tanah dengan dalih diwakafkan kepada Muhammadiyah, untuk pengembangan sekolah. Ini merupakan kegiatan tahap pertama. Tahap kedua, bergotong-royong mengumpulkan uang lagi untuk mendirikan gedungnya.

Belum sampai dapat mendirikan gedungnya, Muhammadiyah menerima wakaf dari almarhumah sesepuh Aisyiyah Cabang Baturetno juga dengan maksud untuk pengembangan pendidikan. Karena tempatnya lebih strategis, maka di tanah wakaf yang kedua inilah yang didirikan bangunan sekolah dengan biaya yang sudah lebih dahulu terkumpul, sekalipun masih jauh lebih banyak kekurangannya.

Daripada Muhammadiyah menanggung risiko, karena belum dapat memanfaatkan tanah wakaf yang pertama, apakah boleh tanah wakaf tersebut dijual yang hasilnya untuk menyelesaikan bangunan sekolah yang dibangun di atas tanah wakaf yang kedua, yang hingga kini belum selesai? Atau dengan kata lain, wakaf tanah diganti dengan wakaf gedung.

Jawaban:

Pada dasarnya dibolehkan mewakafkan benda tetap seperti tanah dan benda bergerak seperti rumah, buku, alat-alat perang dan lain-lain. Dasar hukum wakaf benda tetap adalah hadis dari Ibnu Umar.

Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kenudian dia menghadap Nabi SAW untuk berkonsultasi tentang tanah itu, maka katanya, ‘Saya mendapatkan sebidang tanah (di Khaibar) di mana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain daripadanya, maka apakah yang hendak engkau perintahkan kepadaku, sehubungan dengannya?’

Sabda Rasulullah, “Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka Umar pun menyedekahkan manfaatnya dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan.” (HR Bukhari)

Adapun dasar hukum wakaf benda bergerak adalah hadis Nabi SAW riwayat al-Bukhari. “Berkata Nabi SAW, adapun Khalid ia telah mewakafkan baju-baju perangnya di jalan Allah.”

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement