Ilustrasi Miras atau khamar. Pemabuk dikenai hukuman menurut syariat Islam.

Sejarah Penerapan Hukuman bagi Para Pemabuk

Ajaran Islam menetapkan larangan atas segelintir makanan atau minuman. Maka dari itu, kaum Muslimin jangan mengonsumsinya--kecuali bila keadaan diri darurat. Salah satu yang haram dikonsumsi menurut syariat adalah minuman keras atau khamar. “Penghentian kebiasaan meminum alkohol secara tegas dilakukan selama tiga tahun sejak Rasulullah SAW berada di Madinah pada...

Dua tersangka pembuat serta pengedar minuman keras (miras) oplosan, YS (kanan) dan RB dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19 yang lalu. Setelah ditelusuri ternyata YS peracik miras dan menjualnya dengan kemasan asli serta memiliki pita cukai palsu sejak 2022. Akibat perbuatannya YS dan RB dijerat Pidana Pasal 204 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

In Picture: Gunakan Alkohol Sisa Covid-19 Untuk Miras Oplosan, Dua Tersangka Ditangkap

REPUBLIKA.CO.ID,  BANTUL. --  Dua tersangka pembuat serta pengedar minuman keras (miras) oplosan, YS (kanan) dan RB dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Polres Bantul, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). Kedua tersangka ditangkap anggota Polres Bantul usai meninggalnya TM usai pesta miras bersama RB dan diracik oleh YS. Miras oplosan ini dibuat menggunakan alkohol sisa bahan dekontaminasi APD nakes saat pandemi covid19...