#nikah-di-masa-pandemi
Selasa , 08 Sep 2020, 18:16 WIB
Garda Terdepan Kemenag di Masa Pandemi Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan Kementerian Agama (Kemenag) yang melayani masyarakat di masa pandemi virus corona atau Covid-19. Banyak suka dan duka dalam melaksanakan...
Rabu , 15 Apr 2020, 16:02 WIB
In Picture: Pernikahan di Kantor Urusan Agama Semasa Pandemi Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama masa darurat covid-19 ini segala bentuk resepsi tidak diperbolehkan. Pernikahan pun hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama. Penyelenggaraan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA setempat dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 sesuai panduan dari Kementerian Agama. Jumlah orang yang berkumpul tidak boleh lebih dari 10 orang dan pengantin harus harus menggunakan masker serta sarung tangan. Berikut foto berita...