Foto udara lalu lintas kendaraan di jalan Prof Dr Soepomo, Jakarta, Ahad (12/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. Salah satu yang diatur adalah pembatasan bagi ojek daring.

Ojek Daring Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB, Tepatkah?

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Puti Almas, Iit Septyaningsih, AntaraPengamat transportasi Universitas Indonesia (UI) Alviansyah mengomentari perbedaan mengenai pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Perbedaan yang terletak mengenai izin sepeda motor mengangkut penumpang untuk kepentingan masyarakat (ojek daring), menurutnya harus melihat apakah dasar dari aturan...

Pengemudi ojek online (ojol).

Dishub Harap Pengemudi Ojol Makin Kompak

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Agus Nur Hadie berharap, pengemudi ojek online (ojol) di wilayah itu makin kompak. "Dinas Perhubungan yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan, sehingga dengan kegiatan di Polresta Banyumas ini, mudah-mudahan (pengemudi ojol) menjadi semakin kompak," katanya di Purwokerto, Selasa (7/4).Agus mengatakan hal itu usai menghadiri penyerahan santunan kepada seorang...