Sejumlah pengemudi ojek online membawa barang pesanan di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta, Senin (13/4). Masih belum jelasnya regulasi antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan terkait diperbolehkanya ojek online membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pengemudi ojek online hanya bisa membawa barang pesanan selama masa pandemi COVID-19

In Picture: Driver Ojol di Antara Peraturan Dua Menteri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari keempat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pengenjara ojek online dibingungkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang penumpang ojek online. Permenhub yang dikeluarkan Menhub ad interim Luhut Panjaitan membolehkan ojol menarik penumpang. Namun ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang melarang ojek daring membawa penumpang manusia pada masa...

Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojek daring atau online (ojol) akan naik mulai pekan depan.

Tarif Ojol akan Naik, Aplikator Diminta Tingkatkan Layanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif ojek daring atau online (ojol) akan naik mulai pekan depan. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dengan kenaikan tarif, aplikator harus meningkatkan layanan. "Pelayanan juga harus diperhatikan. Dulu awal-awal muncul ojol selalu pengemudi dibekali masker dan penutup kepala. Ini sudah tidak ada lagi," kata Tulus di Gedung Kemenhub, Selasa...