Pengamat mengatakan izin kelola tambang untuk Ormas Keagamaan menyalahi UU Minerba. (ilustrasi)

Pengamat: Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan Menyalahi UU Minerba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar turut berbicara mengenai isu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengelola tambang. Keputusan Presiden Joko Widodo itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan pada Kamis 30 Mei 2024. Dalam beleid...