REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Diketahui, upaya DPR merevisi RUU Minerba ini terbilang cepat bakan digarap pada masa reses.
"Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.
Pengambilan keputusan untuk RUU tersebut pun berlangsung singkat. RUU tersebut disetujui setelah setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang menjadi pimpinan rapat paripurna. Pandangan tertulis tersebut diserahkan secara berurutan, mulai dari fraksi partai politik yang memiliki kursi terbanyak hingga yang paling sedikit.
"Untuk menyingkat waktu, apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan?" tanya Dasco yang juga dijawab setuju oleh peserta rapat.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, RUU Minerba tersebut sudah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/1/2025). Diketahui, rapat Baleg DPR digelar saat DPR masih dalam masa reses.
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penyusunan RUU Minerba.
Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR pun berlangsung dalam satu hari. Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.