#pemberi-kondom-dipidana
Sabtu , 17 Feb 2018, 17:48 WIB
KPAN: Pasal Pemidanaan Pemberi Kondom akan Menyulitkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal pemidanaan terhadap orang yang menawarkan atau mempertunjukan alat pencegah kehamilan seperti kondom, di dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dinilai tidak efektif. Oleh sebab...
Sabtu , 17 Feb 2018, 15:00 WIB
PBNU: Pasal Pemberi Kondom Bisa Hilangkan Perilaku Asusila
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Sulton Fatoni mengatakan, pasal yang mengatur tindak pidana terkait alat kontrasepsi seperti kondom dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dapat meminimalisir perilaku seks bebas dan menghapus praktek-praktek asusila. "Apapun kalimat, teks, naskah dan produk-produk hukum yang itu dirumuskan dalam konteks upaya pencegahan tindakan-tindakan asusila, melanggar norma-norma hukum agama, itu perlu...
Sabtu , 17 Feb 2018, 13:12 WIB
KPAN: Pasal Pidana Pemberi Kondom Harus Jelas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN)...
Kamis , 15 Feb 2018, 15:33 WIB
Komnas HAM Minta Pasal Pemidanaan Pemberi Kondom Dikaji Lagi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab...