Sukuk

Kementerian Keuangan: Pemda Dapat Terbitkan Sukuk

JAKARTA--Penerbitan sukuk oleh pemerintah daerah tetap terbuka. Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Dahlan Siamat, mengatakan landasan penerbitan sukuk daerah tetap menggunakan peraturan yang ada. Sementara, untuk memenuhi prinsip syariah dapat menggunakan fatwa yang dikeluarkan DSN mengenai sukuk.Berdasar PP No 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi daerah. Uraian mengenai tata cara penerbitan...

Sukuk

Kamis , 08 Apr 2010, 01:38 WIB

Pemda Mestinya Boleh Terbitkan Sukuk