REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO-–Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso menegaskan bahwa pemerintah akan membebaskan lahan relokasi infrastruktur di Porong lewat konsinyasi. Itu dilakukan, jika pemilik lahan masih bersikukuh menetapkan harga tanahnya secara tidak wajar, karena terlalu mahal.
‘’Sampai saat ini memang pembebasan lahan untuk relokasi itu belum 100 persen. Kendalanya ada pada masalah harga. Pemilik lahan menetapkan justru di atas ketentuan pemerintah. Jika masih bertahan terus, ya tim pembebasan lahan bisa terapkan konsinyasi,’’ papar Win Hendrarso, Senin (19/7).
Menurut Win Hendrarso, pembebasan lahan untuk relokasi dengan sistem konsinyasi itu sesuai ketentuan pemerintah. Makanya, dia tidak terlalu khawatir pembebasan lahan tersebut bakal terganjal dengan masalah harga itu.
Diakui Win Hendrarso, bahwa warga pemilik lahan minta transparan. Padahal, kata dia, pemerintah sudah transparan soal harga. ‘’Kalau mereka minta transparan soal ketersediaan dana, itu tak mungkin. Tidak ada keterkaitan,’’ jelasnya.
Makanya, dia mengaku heran pemilik lahan yang terkena relokasi infrastruktur di kawasan Porong yang menggugat lewat pengadilan. Apalagi alasannya, karena soal harga lahan itu tidak transparan. ‘’Yang tidak transparan apanya,’’ tanya dia.
Makanya, kata dia, pemerintah tetap meneruskan pembangunan relokasi insfrastruktur itu. Bahkan, proyek relokasi Jalan Raya Porong terus dikerjakan dan kini sudah mencapai 40 persen.
Proyek relokasi Jalan Raya Porong itu memasuki tahap pembangunan jalan di dekat tol Sidoarjo-Porong KM 34. Pengerjaan juga dilakukan di beberapa wilayah lainnya seperti di Desa Wunut dan kawasan Porong. Proyek dikerjakan di kawasan yang sudah dilunasi.
Harapannya, seluruh pembangunan relokasi itu sudah selesai 2010. ‘’Untuk itu, pembebasan lahannya harus segera tuntas,’’ papar Win Hendrarso yang diamini Staf Humas BPLS Akhmad Kusairi.
Dijelaskan Akhmad Kusairi bahwa relokasi Jalan Raya Porong itu sudah bisa difungsikan mulai 2011 mendatang. Namun, dia juga mengakui bila masih ada pemilik lahan yang enggan melepaskannya.
Menurut dia, Panitia Pembebasan Lahan (P2T) masih negosisiasi agar harga yang ditawarkan diterima pemilik lahan. Sebab, harga itu sesuai ketetapan tim appresial independen.
Berdasarkan data yang ada, total lahan yang dibutuhkan seluas 123 hektare. Lahan seluas itu sekitar 11 persen merupakan Tanah Kas Desa (TKD). Sedangkan total lahan milik warga yang sudah dibayar sekitar 71,4 persen. Itu berarti ada sekitar 18 persen lahan yang masih belum dibebaskan, karena terganjal masalah harga.
Sesuai ketentuan, kata dia, konsinyasi itu bisa dilakukan kalau pembebasan lahan sudah melebihi 75 persen. ‘’Kalau TKD terbayar semua, sudah pasti pembebasan itu mencapai 82 persen,’’ tegasnya.
Karena itu, pembebasan lahan untuk infrastruktur di Porong bisa dilakukan secara konsinyasi. Makanya, pemerintah tetap optimistis pembangunan relokasi infrastruktur di Porong dilaksanakan hingga tuntas, meski ada pemilik lahan yang masih belum melepaskan tanahnya.
Apalagi, P2T Pemkab Sidoarjo, sudah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim terkait pembayaran. “Jadi, pembayarannya sudah bisa dilakukan berdasarkan SK Gubernur itu,” terang anggota P2T yang juga Kabag Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Mulyadi.