REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mengurangi perokok dan masyarakat yang terkena paparan asap rokok yang berbahaya. "Dukungan beberapa daerah dengan menerapkan Perda Anti Rokok telah mengurangi jumlah orang terpapar asap rokok," kata Menkes ketika membuka 'workshop' Pengendalian Masalah Kesehatan akibat Tembakau dan Penyakit Tidak Menular di Hotel Oasis Amir Jakarta, Senin.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007, jumlah orang yang terpapar asap rokok adalah sekitar 84,5 persen dan jumlah itu mengalami penurunan menjadi 71,6 persen pada Riskesdas 2010. Rokok dan asap rokok merupakan salah satu faktor risiko terbesar pada penyakit tidak menular sehingga kebijakan menerapkan kawasan tanpa rokok telah diidentifikasi sebagai strategi intervensi utama pengendalian penyakit tidak menular.
Kementerian Kesehatan dan lintas sektor telah bersama-sama memperkenalkan inisiatif Kota Sehat pada tahun 2005 dengan tujuan membuat kota sehat melalui inisiatif lokal dan hampir 200 kota dan kabupaten di Indonesia telah dilatih dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Menkes menyebut salah satu upaya yang masih perlu dilakukan adalah memiliki kebijakan KTR di tingkat nasional. Untuk membangun komitmen pemegang kebijakan pusat maupun daerah dalam pengendalian masalah kesehatan akibat tembakau dan penyakit tidak menular itulah maka diselenggarakan 'workshop' yang juga diikuti oleh perwakilan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (IUTLD), Ditjen Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri dan 11 walikota dan 14 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"UU No.36/2009 tentang Kesehatan pasal 115 menyatakan pemerintah daerah wajib menerapkan kawasan tanpa rokok di daerahnya. Sekitar 22 kabupaten/kota sudah mulai melaksanakan kebijakan tersebut walaupun kebijakan ini belum seragam di seluruh kabupaten/kota. Untuk itu diperlukan komitmen para pemegang kebijakan di tingkat daerah untuk menerapkannya," kata Menkes.
Executive Director International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (IUTLD) Nills E Billo mengatakan 50 persen kematian akibat penyakit paru-paru disebabkan oleh rokok. "Sekitar 500 juta dari satu miliar perokok yang ada saat ini juga akan dibunuh oleh rokok," ujarnya.
Dari jumlah itu, sekitar 80 persen atau 800 juta perokok berasal dari warga negara berpendapatan menengah ke bawah.