Warga dengan kostum super hero membagikan masker di titik nol Yogyakarta, Senin (17/8). Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol pencegahan Covid-19. Sanksi ini berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Pemkot Yogya Utamakan Upaya Persuasif ke Pelanggar Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol pencegahan Covid-19. Sanksi ini berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Terutama di kawasan Malioboro yang pada libur panjang pekan ini ramai dikunjungi wisatawan. Walaupun begitu, pendekatan secara persuasif lebih diutamakan dibandingkan langsung menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. "Jika nanti ada pelanggaran, petugas diarahkan untuk melakukan penindakan secara persuasif,"...

Kawasan Jalan Malioboro.

400 Kartu Diberikan untuk Warga dan Pengusaha di Malioboro

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerbitkan Kartu Tanda Masuk bagi masyarakat yang memiliki toko dan tinggal di Jalan Malioboro dan Ahmad Yani. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), warga maupun pengusaha tidak kerepotan untuk keluar masuk saat diberlakukannya full semi pedestrian di kawasan Malioboro. Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, di sepanjang jalan tersebut tidak hanya ada...