Suasana aktivitas jual beli di pusat perbelanjaan di Tanah Abang, Jakarta. Kebijakan pemerintah untuk menaikkan jumlah penghasilan tak kena pajak diyakini akan mendongkrak konsumsi di dalam negeri.

BI: Kenaikan PTKP Bisa Dongkrak Konsumsi Domestik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyambut baik kebijakan pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 4,5 juta per bulan dengan keyakinan bisa mendongkrak konsumsi domestik di tengah masih lemahnya kontributor lain terhadap pertumbuhan ekonomi. "Kami juga merekomendasikan bahwa penyikapan fiskal dengan membuat kesempatan ekonomi domestik bergerak ini adalah cara yang tepat," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Kantor...