Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

Penetapan Pengganti Wahyu Tunggu Surat DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Wahyu Setiawan masih menunggu surat dari DPR. Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan bahwa penunjukan dan penetapan komisioner KPU memang sepenuhnya wewenang presiden. Namun pascapemberhentian Wahyu secara tidak hormat melalui Keppres nomor 9/P tahun 2020, maka DPR wajib mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik oleh presiden."Dari surat DPR...