rekening gendut

PPATK: Perma Perampasan Aset Akan Selesaikan 'Rekening Gantung'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan Mahkamah Agung tentang perampasan aset dinilai akan menyelesaikan masalah rekening gantung. Perma No.1/2013 bakal memberi kepastian hukum tentang rekening bermasalah tersebut. Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan, Perma tersebut akan menjadi kepastian hukum terhadap implementasi pasal 67 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  "Terkait dengan  dana yang ada di rekening...