#perbup-poligami
Jumat , 17 Oct 2014, 17:09 WIB
Peraturan Retribusi Poligami Menyalahi Undang-Undang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf ahli mendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait retribusi poligami menyalahi peraturan perundang-undangan. "Itu salah, tidak sesuai dengan...
Jumat , 17 Oct 2014, 16:49 WIB
Peraturan Retribusi Poligami Dapat Dicabut
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait retribusi poligami dapat dicabut. "Bisa saja dicabut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, Jumat (17/10). Sebelumnya, Pemkab Lombok Timur menerbitkan Perbup No.26/2014 yang mengatur PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua dan seterusnya (poligami). Disebutkan, PNS itu akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut...