#perdagangan-cross-border
Selasa , 31 Oct 2023, 23:26 WIB
Ini Empat Kategori Barang di Bawah 100 Dolar AS yang Boleh Diimpor Langsung
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut, terdapat empat kategori barang yang masuk dalam positive list atau barang-barang yang diperbolehkan impor secara...
Kamis , 28 Sep 2023, 08:50 WIB
Bye Barang Impor Murah, Pemerintah Larang Produk di Bawah Rp 1,5 Juta Masuk RI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang toko online lintas negara untuk menjual barang impor seharga di bawah 100 dolar AS atau setara Rp 1,5 juta secara langsung. Pengaturan itu dilakukan pemerintah demi melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah lokal yang kalah bersaing. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan,...