Peserta aksi dari Komunitas Gerbong Bawah Tanah melakukan teaterikal menggambarkan pejabat yang menidurkan hak politik rakyat pada aksi menolak UU Pilkada, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (1/10).(Republika/Edi Yusuf ).

Nasib Perppu SBY Ada di DPR

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dianggap sebagai merupakan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).  Guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Muhammad Fauzan mengatakan, penerbitan Perppu Pilkada sesuai dengan pasal 22 ayat 1 UUD 1945. Isinya, berbunyi, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, pPresiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang". "Apalagi kegentingan memaksa ada yang subjektif dan...

Wamenkumham, Denny Indrayana

Presiden Berhak Keluarkan Perppu, Ini Analisis Wamenkumham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wamenkumham Denny Indrayana menjelaskan, presiden berhak mengeluarkan perppu saat ada kepentingan yang memaksa. Karenanya, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengeluarkan perppu terkait UU Pilkada dianggap hal yang wajar.  secara regulasi, kata dia, ketentuan itu tercantum dalam pasal 22 UUD 1945. "Pasal 22 dijelaskan oleh putusan MK pada saat Perppu KPK. Kata MK, kegentingan yang memaksa...

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono.

Jumat , 03 Oct 2014, 15:19 WIB

Keluarkan Perppu, SBY Main di Dua Kaki?

Joko Widodo memberikan pidato terakhir nya saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

Jumat , 03 Oct 2014, 14:10 WIB

Jokowi Harap Perppu Pilkada tak Sia-Sia