Advertisement
#pp-biaya-pernikahan
Kamis , 01 Jan 2015, 11:47 WIB
Ini Alur agar Bisa Menikah Gratis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama merilis alur pelayanan nikah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 biaya pernikahan. “Jika menikah di KUA pada jam kerja, Gratis,” ujar Direktur...
Kamis , 01 Jan 2015, 11:45 WIB
Kemenag: Menikah di KUA pada Jam Kerja, Gratis
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama merilis alur pelayanan nikah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 biaya pernikahan. Secara umum biaya pernikahan dibagi menjadi dua, yaitu pertama, Gratis, jika pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja. Kedua, dikenakan Rp 600 ribu, jika pernikahan dilakukan di luar KUA dan atau di luar jam kerja.“Tidak ada biaya lain yang harus...