Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.

Sabtu , 09 May 2020, 20:23 WIB

Ini Sanksi Pelanggar PSBB Surabaya Raya Jilid II