Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) memutuskan mengabulkan permohonan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun

Putusan MK Diprediksi akan Membuat Tingkat Kepuasan Terhadap Pemerintah Menurun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa membuat kepuasan publik kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurun. Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan dalam survei LSI tentang Sikap Publik terhadap Putusan MK mengatakan, prediksi ini seiring dengan semakin tingginya penilaian negatif masyarakat kepada lembaga-lembaga politik usai putusan MK. Survei LSI yang dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 ini memang...

Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Tiga Kejanggalan Putusan MK, Satu di Antaranya Bisa Bikin Gibran Gagal Maju

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan ini, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan...