Advertisement
#ratifikasi-negara
Jumat , 30 May 2014, 19:49 WIB
Ini 3 Cara Kejagung untuk Pulangkan Djoko Tjandra
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memulangkan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999, Djoko Tjandra. Ia teridentifikasi masih berada di Papua Nugini. Wakil Jaksa...
Jumat , 30 May 2014, 19:16 WIB
Pemulangan Djoko Tjandra Terkendala Ratifikasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hingga kini Kejaksaan Agung belum bisa memulangkan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999, Djoko Tjandra yang berada di Papua Nugini. Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, Kejagung masih memroses kepulangan Djoko Tjandra. Ia melanjutkan, sudah ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Papua Nugini. Namun ternyata memerlukan ratifikasi melalui parlemen di negera tersebut. Tidak hanya itu,...