Jumat 30 May 2014 19:49 WIB

Ini 3 Cara Kejagung untuk Pulangkan Djoko Tjandra

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra
Foto: Republika
Koruptor buron Mabes Polri, Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya memulangkan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999, Djoko Tjandra. Ia teridentifikasi masih berada di Papua Nugini. Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto mengatakan, Kejagung terus memroses kasus ini dengan membentuk tim terpadu mencari tersankga.

Pada Februari lalu, tim terpadu melalui tiga jalur untuk memulangkan Djoko. ''Yang pertama itu melalui formal central authority, kita mengirim surat kepada Kemenkumham RI untuk diteruskan ke central authority di PNG,'' kata dia, Jumat (30/5).

Kemudian, yang kedua melalui kordinasi dengan interpol Papua Nugini. Dan yang ketiga ialah melalui Kementerian Luar Negeri yang diteruskan kepada Kedubes RI yang berada di Papua Nugini. Menurut Andhi, tim terpadu tersebut mendapat pemberitahuan dari dijawabnya surat yang telah dikirim.

''Sudah dijawab surat kita itu, yang intinya di sana akan membantu sepenuhnya dan akan merespon secepatnya,'' kata dia. Namun, surat tersebut dengan catatan regulasi dan administrasi internal negara diselesaikan terlebih dahulu.

Sebelumnya, ekstradisi yang dilakukan kedua negara memerlukan ratifikasi melalui parlemen di Papua Nugini dan Indonesia. Kendala yang lain yang terjadi ialah, Papua Nugini sedang membahas RUU tentang extradition regulation. Andhi berharap tahun ini pembahasan tersebut selesai.

Nota kesepahaman (MoU) terkait dengan perjanjian ekstradisi antara pemerintah RI dan Papua Nugini telah ditandatangani. Ekstradisi ini merupakan salah satu dari 11 MoU antara Indonesia yang ketika itu diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin dalam kunjungan kenegaraan dengan Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill.

Ekstradisi tersebut diharapkan dapat memulangkan Djoko Tjandra. Djoko ialah merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009.

Djoko Tjandra dihukum penjara dua tahun, dan harus membayar denda Rp 15 juta, serta Rp 54 miliar uangnya di Bank Bali diambil alih negara. Kemudian, Djoko menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012 dan mengubah namanya menjadi Joe Chan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement