#revisi-permenaker
Rabu , 16 Mar 2022, 21:23 WIB
Permenaker JHT Direvisi, Presiden KSPI Apresiasi dan Ucapkan Terima Kasih ke Menaker
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, semua tuntutan pihaknya telah diakomodasi dalam pokok-pokok revisi Permenaker 2/2022 terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT). Said...
Rabu , 16 Mar 2022, 14:17 WIB
Menaker: Revisi Permenaker 2/2022 Kembalikan Aturan Pencairan JHT ke Ketentuan Lama
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 akan mengembalikan ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seperti Permenaker 19/15. Artinya, para pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. "Isi dari revisi Permenaker 2/2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan dalam Permenaker 19/2015, (serta) ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan JHT. Intinya revisi ini menyempurnakan" kata...
Jumat , 25 Feb 2022, 05:20 WIB
Review Permenaker JHT, Ida: Kami Masih Punya Waktu Tiga Bulan
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan merevisi...