REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah) mengatakan, revisi Permenaker 2/2022 akan mengembalikan ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) seperti Permenaker 19/15. Artinya, para pekerja tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.
"Isi dari revisi Permenaker 2/2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan dalam Permenaker 19/2015, (serta) ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan JHT. Intinya revisi ini menyempurnakan" kata Ida saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16/5).
Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 yang disahkan 2 Februari 2022 lalu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.
Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri.
Ida menjelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 ini mengikuti ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, prosesnya memakan waktu lantaran harus menyerap aspirasi kelompok buruh dan harmonisasi dengan kementerian/lembaga lain.
Kendati demikian, Ida memastikan bahwa hasil revisi Permenaker ini akan rampung dan disahkan sebelum Mei 2022. Sebab, Permenekar 2/2022 akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022.
"Sebelum revisi ini selesai, maka pencairan JHT tetap mengacu pada peraturan lama, Permenaker 19/2015," kata Ida.
Ida menambahkan, keputusan untuk merevisi Peremenaker 2/2022 menjadi seperti Permenaker 19/15 diambil setelah pihaknya menyerap aspirasi sejumlah kelompok buruh selama beberapa pekan sejak akhir Februari. Termasuk hari ini dengan bertemu Presiden KSPI dan KSPSI Andi Gani.
Untuk diketahui, Permenaker 2/2022 menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Permenaker terbaru ini mulai berlaku pada 4 Mei 2022.
Sedangkan, Permenaker 19/2015 menyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. Kehadiran Permenaker 2/2022 ini diprotes ramai-ramai oleh kelompok buruh pada Februari lalu.
Menaker Ida Fauziyah kemudian dipanggil menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara pada 21 Februari. Setelah bertemu Presiden, Ida menyatakan bahwa dirinya akan merevisi Permenaker 2/2022 guna menyederhanakan aturan soal pencairan JHT.