Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi berkemah di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan DPR RI, karena dinilai proses pembentukannya tidak partisipatif dan transparan serta memiliki pasal-pasal yang bermasalah yang berpotensi mengancam hak-hak masyarakat. Republika/Thoudy Badai

RKUHP Disahkan, Indonesia Dinilai akan Alami Kemerosotan Demokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Wahyu Suryana, Febrianto Adi Saputro, Antara DPR akhirnya mengesahkan rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (RKUHP) menjadi undang-undang lewat rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (6/12/2022). RKUHP disahkan meski sempat menuai protes sebagian peserta rapat. "Kami akan menanyakan pada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui...

RUU KUHP yang Baru Diminta Tetap Jamin Kebebasan Pers. Foto: Ilustrasi jurnalis

RUU KUHP yang Baru Diminta Tetap Jamin Kebebasan Pers

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan pasal-pasal yang mengatur maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP nantinya tetap pada prinsip menjamin dan mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers. Benny menjamin nantinya dalam RUU KUHP tidak ada pasal-pasal yang mengancam dan mematikan kebebasan pers. Hal ini disampaikan...