REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Masa darurat sampah di Kota Bandung, Jawa Barat, masih diberlakukan hingga 25 Oktober 2023. Warga Bandung bisa melapor kepada petugas jika melihat ada orang yang membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bagus Wahyudiono mengatakan, warga bisa melaporkan orang yang membuang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau membuang buang benda berbau menyengat yang sampai mengganggu masyarakat.
Untuk melaporkan hal itu bisa menghubungi nomor kontak 0813-9488-8874. “Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” kata Bagus, seperti dilansir Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa (3/10/2023).
Bagus menjelaskan, ada dua peraturan daerah (perda) di Kota Bandung yang terkait dengan penanganan sampah. Salah satunya Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi.