REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Jawa Barat, meminta para calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ada sejumlah tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, termasuk pohon.
Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana mengatakan, pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Sebagaimana aturan, kata dia, APK dilarang dipasang pada pohon.
“Salah satu yang dilarang untuk dipasang itu pepohonan, dengan cara apa pun, baik dililit atau dipaku, tidak boleh,” kata Dimas.
Dimas mengatakan, APK juga dilarang dipasang di tiang listrik, yang termasuk sarana prasarana publik. Ia mengimbau peserta pemilu memasang APK sesuai ketentuan, juga memperhatikan estetika dan tidak merusak lingkungan.
Untuk APK yang melanggar ketentuan, menurut Dimas, Bawaslu Kota Bandung akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Seperti yang dipasang di pohon.
“Bawaslu masih proses inventarisasi mana saja titik yang terdapat alat peraga atau bahan kampanye yang dipasang di pohon,” katanya.
Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, pihaknya dapat membantu melakukan penertiban APK peserta pemilu jika ada rekomendasi dari Bawaslu.
“Sekarang kan sudah masa kampanye. Itu kalau memang terjadi pelanggaran, Satpol PP siap bergerak, tapi atas petunjuk dari Bawaslu,” kata Yayan.