Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.(Rivan Awal Lingga/Antara)

Kamis , 19 Mar 2020, 21:32 WIB

KPK Harap Aktor Intelektual Penyerang Novel Terungkap

Petugas melakukan penjagaan saat berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020). (Antara/Dhemas Reviyanto)

Kamis , 19 Mar 2020, 16:59 WIB

Dua Penyerang Novel Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat