Sejumlah warga berada di area observasi usai disuntik vaksin Covid-19 saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Gedung PPAG UNPAR, Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jumat (25/3/2022). Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idul Fitri 2022 dengan syarat telah melengkapi dosis vaksinasi lanjutan atau booster. Foto: Republika/Abdan Syakura

PKS Menilai Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Mengada-ada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama mengkritisi syarat perjalanan mudik yang ditetapkan pemerintah. Suryadi menilai aturan tersebut terkesan mengada-ada dan tidak sesuai situasi terkini.SE Satgas Covid 19 Nomor 11 Tahun 2022 tertanggal 8 Maret 2022 menyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan...