REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah
Pemerintah melontarkan wacana menjadikan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat mudik Lebaran. Ketua Pokja Pengurus Pusat Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mendukung rencana tersebut karena booster bisa mengimbangi adanya pelonggaran aturan perjalanan tanpa tes PCR atau antigen.
"Upaya untuk pencegahan transmisi Covid-19 itu kita akan dukung, termasuk memberlakukan salah satu syarat booster untuk pulang mudik. Kita tahu kan sekarang ada kelonggaran tidak ada pemeriksaan PCR. Tapi kan kalau sudah longgar tak ada PCR dan tidak ada booster ya itu risikonya akan tinggi," kata Erlina di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Varian Omicron disebut Erlina memiliki kemampuan karakteristik yang mampu mengelabui sistem imun. Artinya bila hanya satu kali atau dua kali vaksin dirasa kurang cukup, sehingga booster atau vaksin ketiga diharapkan bisa memberikan proteksi yang maksimal.