Rabu 09 Mar 2022 18:58 WIB

Pemkot Bandung Harap Penghapusan Aturan PCR Tingkatkan Wisatawan

Pemkot Bandung berharap dengan penghapusan aturan PCR bisa meningkatkan wisatawan.

Red: Bilal Ramadhan
Warga Antre neik bus wisata Bandros (Bandung Tour on The Bus) di Alun-alun Kota Bandung, Ahad (6/2). Dalam sepekan ini kasus Covid-19 di Kota Bandung mengalami peningkatan. Sementara ini menurut Pusat data dan informasi Covid-19, Kota Bandung mencatat jumlah kasus mencapai 1.436 atau hampir tembus 1.500 dengan kasus harian mencapai 200 orang. Pemkot Bandung menghimbau agar masyarakat waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan dan bisa mengurangi mobilitas.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Warga Antre neik bus wisata Bandros (Bandung Tour on The Bus) di Alun-alun Kota Bandung, Ahad (6/2). Dalam sepekan ini kasus Covid-19 di Kota Bandung mengalami peningkatan. Sementara ini menurut Pusat data dan informasi Covid-19, Kota Bandung mencatat jumlah kasus mencapai 1.436 atau hampir tembus 1.500 dengan kasus harian mencapai 200 orang. Pemkot Bandung menghimbau agar masyarakat waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan dan bisa mengurangi mobilitas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berharap penghapusan aturan kewajiban tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan dapat meningkatkan kembali jumlah wisatawan ke Kota Bandung.

Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan penghapusan aturan tersebut mempermudah para wisatawan atau para pelaku perjalanan melakukan aktivitas. Meski demikian, ia meminta agar tingkat kewaspadaan ditingkatkan sesuai dengan kelonggaran yang diberikan.

Baca Juga

"Ya target (meningkatkan wisatawan) kita tetap harus ya, karena ikhtiar kita kan mempercepat proses pemulihan ekonomi, usai pandemi ini," kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022).

Menurut Yana, para pelaku usaha dan pelaku ekonomi yang diberi relaksasi di Kota Bandung perlu mempersiapkan diri untuk melindungi masyarakat melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Yana meminta PeduliLindungi perlu diterapkan secara konsisten mengingat berbagai pelonggaran aturan yang kembali bertambah. Karena PeduliLindungi menurutnya merupakan upaya penyaringan mobilitas masyarakat masyarakat.

"Ini kan ikhtiar kita ya, orang yang mau masuk ke hotel, orang yang masuk ke kafe, restoran, ke kantor kita juga, harus PeduliLindungi, supaya kelihatan statusnya gimana," kata Yana.

Yana menilai pemerintah pusat menghapus aturan PCR bagi pelaku perjalanan itu seiring dengan tingkat vaksinasi masyarakat yang sudah tinggi. Di Kota Bandung, menurutnya tingkat vaksinasi sudah melebihi angka 100 persen baik dosis pertama dan dosis kedua.

Dengan begitu, masyarakat dapat terhindarkan dari ancaman penyakit akibat Covid-19. "Kan kata WHO kalau vaksinasi di suatu wilayah itu sudah 100 persen, kemungkinan pandemi jadi endemi, kelihatannya pemerintah pusat sedang mengkaji dengan para ahli," katanya.

"Karena dari kasus meninggal itu 70 persennya belum vaksinasi, 30 persen itu memiliki penyakit penyerta," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement