Taksi daring.

Kemenhub: Aturan Taksi Daring Mulai Berlaku Penuh 18 Juni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus akan diberlakukan secara penuh per 18 Juni mendatang. "Isu pertama taksi online yaitu menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan suspend," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis...

[ilustrasi] Seorang wanita sedang mengecek ponselnya di sebelah banner iklan Grab di Stasiun Manggarai, Jakarta.

Order Fiktif Disebut Rugikan Grab Rp 6 Miliar

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Jawa Tengah mengungkap sindikat pengemudi taksi daring Grab yang menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan. Praktik ini diduga merugikan Grab Indonesia hingga Rp 6 miliar."Dari sekitar enam bulan operasi para ghost driver ini kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 miliar," kata Kasubdit Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah...