Soal Menara Telekomunikasi Perlu Tertuang di Perda

REPUBLIKA.CO.ID,PANGKALPINANG--Pembangunan menara telekomunikasi di daerah diperlukan arahan pemerintah daerah yang dibuat dalam Peraturan Daerah (Perda), agar menara telekomunikasi para provider tidak tersebar secara acak."Dengan adanya Perda yang mengatur pembangunan menara telekomunikasi yang diselenggarakan provider bisa tertata rapi," kata Kasubdit Pedoman Penataan Ruang Direktorat Penataan Ruang Nasional Departemen Pekerjaan Umum, Cut Safana, seusai rapat koordinasi implementasi Menkominfo di Pangkalpinang, Senin.Ia...