#tentang-rujuk
Senin , 17 Dec 2012, 07:34 WIB
Tentang Rujuk (2-habis)
REPUBLIKA.CO.ID, Rujuk hampir sama dengan melakukan pernikahan. Tidak sah bila dilakukan anak kecil, murtad, mabuk, dan dipaksa. Ada beberapa syarat sahnya rujuk. Pertama, menurut Ulama Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali,...
Senin , 17 Dec 2012, 06:48 WIB
Tentang Rujuk (1)
REPUBLIKA.CO.ID, Disyariatkannya rujuk dalam Islam berfungsi untuk menjadikan pasangan suami istri berkesempatan untuk kembali berumah tangga.Perceraian memang diperbolehkan dalam syariat. Namun, kedua pasangan diberikan kesempatan untuk merajut kembali hubungan. 'Media' untuk mempersatukan kedua pasangan itu salah satunya disebut dengan rujuk. Mengutip Ensiklopedi Hukum Islam, kata rujuk berasal dari bahasa Arab raja'a-ruju'an yang berarti pulang atau kembali. Dalam pengertian syariah,...