Kamis 26 Oct 2023 07:02 WIB

Eks Petinggi UI Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

Mantan petinggi UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun penjara di kasus BTS 4G.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Yohan Suryanto memakai rompi tahanan usai menjalani sidang tuntutan. Mantan petinggi UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun penjara di kasus BTS 4G.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Yohan Suryanto memakai rompi tahanan usai menjalani sidang tuntutan. Mantan petinggi UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun penjara di kasus BTS 4G.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dituntut hukuman penjara selama 6 tahun. Yohan dipandang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah di kasus korupsi proyek BTS 4G.

Hal itu dikatakan oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (25/10/2023). 

Baca Juga

"Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa doktor Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata perwakilan tim JPU, Guntur Gani Prakoso dalam sidang itu. 

Selain itu, JPU menuntut Yohan agar melakukan pembayaran denda dan uang pengganti atas kejahatannya. Apabila denda dan uang pengganti tak dibayarkan maka hukuman Yohan bakal bertambah. 

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 399 juta subsider 3 tahun," ujar Guntur. 

JPU juga menilai Yohan terbukti melakukan korupsi bersama orang lain. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupi," ucap Guntur. 

Diketahui, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.

Mantan sekjen Nasdem dan eks Menkominfo Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2.500.000 dollar AS.

Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement