Petugas kesehatan mengambil sampel untuk tes usap RT Polymerase Chain Reaction (PCR) di Skybridge, Bandara SMB II, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/11/2021). Untuk meringankan beban masyarakat yang hendak berpergian dan mendorong sektor perekonomian, per 27 Oktober lalu pemerintah secara resmi menetapkan tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu dan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa - Bali.

Di Balik Isu Bisnis PCR

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh: Abdullah Sammy, Wartawan Republika Pekan ini ruang publik diwarnai perbincangan seputar bisnis PCR. Tudingan dialamatkan sejumlah nama tokoh dan pengusaha besar yang disebut-sebut ikut berbisnis. Bahkan nama Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan diseret-seret.  Sebelum lebih jauh membahas isu itu, saya memandang bahwa munculnya isu membuktikan bahwa ruang untuk bebas berpendapat tetap terjamin. Semua pihak bisa mengemukakan gagasan dan...

Calon penumpang pesawat terbang menjalani tes usap PCR di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (26/10). Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan bagi penumpang moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali yang sebelumnya diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes PCR.

Penumpang Pesawat Jawa Bali Kini tak Wajib Tes PCR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan bagi penumpang moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali yang sebelumnya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi pesawat di Jawa dan Bali kini cukup melakukan tes antigen. “Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu...

Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta.

Senin , 01 Nov 2021, 07:25 WIB

Ada Rp 23 Triliun Uang Berputar di Bisnis PCR

AP II Sediakan Layanan Tes PCR dengan Hasil 3 Jam (ilustrasi).

Senin , 01 Nov 2021, 06:17 WIB

AP II Sediakan Layanan Tes PCR dengan Hasil 3 Jam

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina karena memalsukan surat polymerase chain reaction (PCR) SARS COV-2. Ilustrasi

Senin , 01 Nov 2021, 01:06 WIB

Imigrasi Bali Deportasi WNA Pemalsu Surat PCR