#umpatan-prabowo
Sabtu , 13 Jan 2024, 09:17 WIB
Tim AMIN Kaji Kasus Umpatan Prabowo yang Bisa Dianggap Masuk Pidana Pemilu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ tengah mengkaji mengenai kasus umpatan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang menyebut ‘goblok’ dan disinyalir ditujukan kepada...
Kamis , 11 Jan 2024, 01:05 WIB
Ketua Bawaslu Sebut Capres Menghina Bisa Dijerat Pidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut calon presiden (capres) yang mengutarakan hinaan bisa dijerat pidana. Hal itu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)."Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina, bisa," kata Bagja saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu...
Rabu , 10 Jan 2024, 15:57 WIB
Bawaslu Sebut Umpatan 'Goblok' Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat...