unjuk rasa buruh (ilustrasi)

SPSI Tuntut UMK Kota Tasikmalaya Jadi Rp 2,5 Juta 

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menghitung rencana kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tasikmalaya Tahun 2022 sebesar 1,02 persen. Namun rencana itu mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh.  Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Ipar mengatakan, kenaikan UMK sebesar 1,02 persen sangat tidak layak. Sebab, menurut dia, harga kebutuhan semakin meningkat...

Ilustrasi Buruh pabrik

Senin , 22 Nov 2021, 05:39 WIB

KSPSI DIY: UMP 2022 tak Berpihak pada Buruh

Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

Ahad , 21 Nov 2021, 17:47 WIB

Serikat Buruh DIY Minta UMP dan UMK Direvisi

Upah Minimum Regional (ilustrasi).

Ahad , 21 Nov 2021, 13:17 WIB

UMK Bogor Raya Masih dalam Pembahasan

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Sabtu , 20 Nov 2021, 13:25 WIB

Naik, UMP Sumut 2022 Ditetapkan Rp 2.522.609

UMP DIY Tahun 2022 Naik 4,30 Persen (ilustrasi).

Jumat , 19 Nov 2021, 12:27 WIB

UMP DIY Tahun 2022 Naik 4,30 Persen

Sejumlah buruh saat melaksanakan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10). Pada aksi tersebut massa buruh menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10 persen, berlakukan UMSK 2021 dan mencabut UU Omnibus Law. Republika/Putra M. Akbar

Kamis , 18 Nov 2021, 21:10 WIB

DKI Disarankan Menaikkan UMP 2022 4 Persen

Anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar Topo Pepe di Titik Nol Yogyakarta, Senin (2/11). Aksi mereka ini menuntut Gubernur DIY untuk memberikan upah minimum provinsi DIY 2021 yang layak. Saat ini UMP DIY sebesar Rp 1,765 juta merupakan terendah di Indonesia. Selain itu, mereka juga menuntut pencabutan UU Cipta Kerja.

Kamis , 18 Nov 2021, 18:49 WIB

DIY Umumkan Besaran UMP dan UMK Besok

Pekerja dan pedagang kopi keliling menyebrang jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (12/10). Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Senin , 15 Nov 2021, 16:09 WIB

Rata-Rata Upah Minimum Provinsi 2022 Naik

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah melakukan perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Ilustrasi

Upah Minimum 2022, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah melakukan perhitungan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022. Hasilnya, UMP DKI Jakarta jadi yang tertinggi, sedangkan UMP Jawa Tengah terendah. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, UMP 2022 DKI Jakarta akan menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 4.453.724. "UMP Jawa Tengah...