![Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis terdakwa Tamron alias Aon Tamron dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun subsider lima tahun penjara, sedangkan terdakwa Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias buyung divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/075794800-1735307319-830-556.jpg)
Jumat , 27 Dec 2024, 21:44 WIB
Senin , 30 Dec 2024, 20:32 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Crazy rich PIK tersebut divonis hukuman 5...
Senin , 30 Dec 2024, 19:50 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis pidana penjara selama 8 tahun. Majelis hakim menilai Mochtar terbukti korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi...
Senin , 30 Dec 2024, 19:18 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lien menangis...
Senin , 30 Dec 2024, 17:18 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim...
Senin , 30 Dec 2024, 13:46 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...
Jumat , 27 Dec 2024, 21:44 WIB