Sabtu 09 Jun 2012 14:57 WIB

Linda Agum Gumelar: UU Perlindungan Anak Saatnya Direvisi

Red: Taufik Rachman
Linda Agum Gumelar
Linda Agum Gumelar

JAKARTA--Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perlu direvisi terutama terkait anak berkebutuhan khusus.

"Saya sudah mencatat ada masukan terhadap UU Perlindungan Anak yaitu perlu ada revisi terutama mengenai batasan umur anak," kata Linda saat menghadiri pentas aksi kreasi dan prestasi anak berkebutuhan khusus dalam rangkaian Hari Anak Nasional di Jakarta, Sabtu.

Linda mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa usia yang termasuk anak adalah usia 0-18 tahun. Hal tersebut kurang tepat jika dikaitkan dengan anak berkebutuhan khusus karena kematangan mereka masih lebih muda dibandingkan fisik dan usianya.

Selain terkait batasan usia anak, juga diperlukan merevisi terkait penanganan dan perlindungan anak berkebutuhan khusus.

Namun demikian hak-hak anak yang normal dan anak berkebutuhan khusus dilindungi oleh negara seperti tertuang dalam UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Anak berkebutuhan khusus sebagaimana anak pada umumnya juga memiliki hak atas pendidikan, kesejahteraan, aksesibilitas dan hak-hak dalam berkehidupan.

Lebih lanjut Linda mengatakan, masukan-masukan mengenai revisi tersebut kemungkinan baru akan dibahas pada 2014 mendatang.

Selain UU Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga telah menerbitkan kebijakan penanganan anak berkebutuhan khusus melalui Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011.

Permen 10 Tahun 2011 tersebut fokus pada upaya-upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak berkebutuhan khusus yang perlu dilaksanakan terpadu oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan berbagai lembaga masyarakat pemerhati dan yang menangani anak berkebutuhan khusus.

Selain itu, saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sedang menyusun panduan penanganan anak berkebutuhan khusus bagi pendamping.

"Dengan disusun panduan ini diharapkan orang tua, keluarga dan masyarakat dapat lebih memahami bagaimana sebaiknya menangani anak berkebutuhan khusus di rumah masing-masing sesuai minat, bakat dan potensi anak," kata Linda Amalia Sari Gumelar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement