REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal mengkaji penerapan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Namun, peluang analisa itu akan dilakukan setelah vonis perkara yang menjerat Maming saat ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Akan dianalisis ketika perkara tersebut setelah berkekuatan hukum tetap untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ali menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih belum memutuskan tindak lanjut setelah Maming divonis. Ia menyebut, jika tidak ada upaya banding, maka pengkajian penerapan pasal TPPU akan dilaksanakan.
"Saat ini, Jaksa KPK masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari terhadap putusan tersebut. Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap atau masih lanjut ada upaya hukum," jelas Ali.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Selain sebagai mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming diketahui pernah menjabat diberbagai jabatan penting. Antara lain, Bendahara Umum PBNU, Ketua DPD PDIP Kalsel, hingga Ketua HIPMI.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menilai terdakwa Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani dapat disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.
Vonis untuk Mardani Maming ini terkait perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2011. Mardani didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar.
Dalam kasus SIUP ini, Mardani menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Vonis yang diberikan Majelis Hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan dan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Mardani Maming dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752.