Kamis 16 Jan 2014 21:53 WIB

Aceh Tengah Budayakan Pengajian Usai Shalat Maghrib

Red: Damanhuri Zuhri
Anak-anak membaca alquran.  (ilustrasI)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Anak-anak membaca alquran. (ilustrasI)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Bupati Aceh Tengah Nasaruddin mengimbau masyarakat daerahnya untuk membudayakan kembali pengajian di masjid dan meunasah (mushalla) setiap malam usai shalat Maghrib. Hal ini sebagai bentuk kesungguhan dalam mengimplementasikan nilai-nilai syariat Islam di kabupaten itu.

“Hidupkanlah suasana malam hari atau ba'da Maghrib dengan pengajian-pengajian di meunasah dan masjid. Itu salah satu implementasi kita dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (15/1).

Untuk terlaksananya pengajian ba'da Maghrib itu, Nasaruddin mengeluarkan surat edaran yang diharapkan dapat dilaksanakan masyarakat di daerah penghasil kopi jenis Arabika terbesar di Aceh itu.

Budaya pengajian ba'da Maghrib ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh para remaja dan pemuda. Sebab, mereka akan menjadi penggerak utama dalam menyemarakkan pengajian ba'da Maghrib di tengah-tengah masyarakat.

Nasaruddin lebih lanjut mengatakan, untuk mewujudkan generasi yang tangguh dan dapat diandalkan, diperlukan keikhlasan sebagai karakter utama.

Sebab itu, setiap pemuda diminta belajar dan bekerja dengan ikhlas di lingkungan masing-masing. “Setiap pekerjaan yang dilakukan harus dilandasi dengan keikhlasan dan keyakinan akan mendapat balasan yang setimpal,” ujarnya.

Para pemuda juga diharapkan selalu bersemangat dalam mengerjakan sesuatu. Sebab, semangat menunjukkan keseriusan dan kesungguhan sebagai modal utama dalam mencapai keberhasilan pada masa mendatang.

Pengajian ba'da Maghrib juga dicanangkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah agar dapat diterapkan di seluruh Aceh. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan dan penegakan syariat Islam kafah (menyeluruh) di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement